Bukti Transaksi
Oleh karena itu, seperti telah disebutkan di muka bahwa setiap transaksi
yang terjadi harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dapat dipertanggungjawabkan artinya setiap transaksi keuangan yang
terjadi, harus dicatat dalam bukti transaksi secara benar. Mengapa
demikian? Karena bukti transaksi merupakan sumber pencatatan akuntansi.
Jenis bukti transaksi dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Bukti intern
merupakan bukti pencatatan untuk transaksi yang terjadi di dalam
perusahaan itu sendiri. Misalnya memo yang dibuat oleh manajer bagian
pembukuan.
2. Bukti ekstern,
merupakan bukti pencatatan untuk transaksi yang terjadi antara
perusahaan dan pihak lain di luar perusahaan. Misalnya, bukti
pengeluaran kas, bukti penerimaan kas, bukti penjualan, dan bukti
pembelian.
Contoh bukti transaksi ekstern adalah kuitansi, faktur, nota debit, nota kredit, nota kontan, dan bukti memorial.
a. Kuitansi adalah catatan untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran sejumlah uang.
b. Faktur adalah bukti transaksi pembelian atau penjualan barang dagangan (secara kredit).
Contoh bentuk faktur:
c. Nota debit adalah bukti transaksi pengembalian barang yang sudah
dibeli (retur pembelian). Nota debit dibuat oleh pihak pembelian.
d. Nota kredit adalah bukti transaksi penerimaan kembali barang yang
sudah dijual (retur penjualan). Nota kredit dibuat oleh penjual ketika
barang yang dijual dikembalikan oleh pembeli.
e. Nota kontan adalah bukti pencatatan untuk transaksi pembelian barang
secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli.
f. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang
kepada pemegang cek. Cek dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di
bank tersebut.
g. Bukti memorial merupakan bukti transaksi intern dalam bentuk memo
dari pejabat dalam perusahaan kepada bagian akuntansi, untuk mencatat
suatu peristiwa atau keadaan yang sifatnya intern.
Contoh bukti memorial
Staf bagian akuntansi dalam suatu perusahaan harus mencatat setiap
transaksi yang terjadi di perusahaan berdasarkan bukti-bukti transaksi
yang diterimanya. Setelah dicatat, bukti-bukti transaksi tersebut harus
disimpan secara rapi dan tidak boleh dimusnahkan selama periode waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bukti-bukti
transaksi akan dipergunakan sebagai bahan terakhir dalam proses
pemeriksaan (auditing) terhadap laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar